HomeBatamCegah PMI Nonprosedural, Imigrasi Batam Tolak 974 Orang Keberangkatan ke Luar Negeri...

Cegah PMI Nonprosedural, Imigrasi Batam Tolak 974 Orang Keberangkatan ke Luar Negeri Sepanjang Oktober

spot_img

BACA JUGA: DPRD Kota Batam Usulkan Drainase Perkotaan Terintegrasi Bagian dari 11 Ranperda Inisiatif Dewan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap setiap penumpang yang akan bepergian ke luar negeri merupakan bagian penting dari upaya pencegahan keberangkatan PMI secara nonprosedural.

“Pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga memperhatikan kesesuaian tujuan perjalanan dan indikasi lainnya. Melalui langkah ini, kami berupaya mencegah masyarakat menghadapi risiko akibat keberangkatan untuk bekerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

BACA JUGA: BP Batam Matangkan Pekerjaan Teknis Jalan Gajah Mada, Pembukaan jalan Ditargetkan Sesuai Jadwal

Ia menambahkan bahwa upaya tersebut membutuhkan konsistensi pengawasan serta dukungan dan sinergi dengan instansi terkait. Dengan demikian, langkah pencegahan dapat dilaksanakan secara optimal tanpa mengesampingkan ketentuan dan prosedur pemeriksaan keimigrasian.

Sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Imigrasi Batam terus mengedepankan penguatan pengawasan dan sinergi penegakan hukum di seluruh titik pemeriksaan keimigrasian. Melalui langkah tersebut, Imigrasi Batam berkomitmen menghadirkan perlindungan bagi masyarakat serta mewujudkan semangat Imigrasi untuk Rakyat. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI