HomeBatamTersangka Penyelundupan Tiga Mesin Pesawat Turbo Senilai Rp 30 Miliar Mulai Masuk...

Tersangka Penyelundupan Tiga Mesin Pesawat Turbo Senilai Rp 30 Miliar Mulai Masuk Persidangan

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Upaya penyelundupan tiga unit mesin pesawat turbo engine bekas dari Singapura ke Batam terungkap.

Dalam dakwaan perkara Nomor 910/Pid.Sus/2026/PN Btm di Pengadilan Negeri Batam menjelaskan masuknya tiga mesin pesawat itu ke Batam dengan cara disisipkan ke dalam kapal pengangkut material kebutuhan galangan kapal milik PT ASL.

Kemudian dalam pengiriman tidak dicantumkan dalam manifest maupun daftar barang resmi kapal. Dalam perkara ini, Lukman Hakim alias Lukman menjadi terdakwa.

BACA JUGA: Cegah PMI Nonprosedural, Imigrasi Batam Tolak 974 Orang Keberangkatan ke Luar Negeri Sepanjang Oktober

Ia didakwa bersama empat orang lainnya, yakni Andika Eka Saputra alias Andika, Ari Sodri alias Ari, Diansyah Jaya Bukit alias Dian, dan Fiber Mulyadi alias Fiber.

Keempat nama terakhir disebut dalam dakwaan sebagai saksi yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Berdasarkan uraian dakwaan jaksa, rencana memasukkan tiga mesin pesawat bekas tersebut bermula pada awal Desember 2025. Saat itu, Lukman dihubungi seseorang bernama Yusuf yang berada di Singapura.

BACA JUGA: DPRD Kota Batam Usulkan Drainase Perkotaan Terintegrasi Bagian dari 11 Ranperda Inisiatif Dewan

Yusuf menawarkan tiga unit mesin pesawat bekas yang berada di Singapura untuk dibawa ke Jakarta. Rencananya, mesin tersebut akan dibongkar dan bagian-bagian yang masih memiliki nilai jual dipasarkan secara terpisah melalui platform online.

Nilai pesawat tersebut diperkirakan mencapai Rp 30 miliar. Hasil penjualan suku cadang nantinya disepakati dibagi dua antara Lukman dan Yusuf setelah dikurangi biaya pengiriman dan pembongkaran mesin.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Lukman kemudian menghubungi Andika yang berada di Batam pada 26 Desember 2025. Andika diminta mencarikan jalur pengiriman tiga mesin pesawat bekas dari Singapura menuju Jakarta.

BACA JUGA  Kepala BP Batam Ajak Para Insinyur Tiga Negara Berikan Masukan Inovasi Terkait Pembangunan Batam

BACA JUGA: BP Batam Teken Nota Kesepakatan Pengembangan PSN Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park

Andika selanjutnya meminta bantuan Ari. Komunikasi kemudian berlanjut kepada Dian hingga akhirnya jalur pengiriman melalui Batam mulai disiapkan.

Salah satu bagian penting dalam perkara ini adalah dugaan pemanfaatan kapal ASL Transporter 3 yang biasa mengangkut material kebutuhan galangan kapal milik kelompok perusahaan PT ASL Shipyard Indonesia.

Dalam dakwaan disebutkan, Dian menghubungi Fiber Mulyadi, yang bekerja sebagai staf PT Cakra Samudera Abadi, perusahaan jasa pengurusan kepabeanan, untuk mencarikan jalur pengiriman tiga mesin pesawat tersebut melalui Batam.

Pada 5 Januari 2026, Fiber menghubungi seseorang bernama Kanan yang mengaku bekerja sebagai agen pelayaran SNL Logistic Pte Ltd.

Fiber menanyakan kemungkinan menitipkan barang di kapal ASL Transporter 3 yang akan berlayar dari Pelabuhan Jurong, Singapura, menuju Batam.

Saat itu, Fiber belum menyampaikan jenis barang yang hendak dititipkan. Kanan menyatakan memungkinkan selama masih tersedia ruang di kapal.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI