“Ditlantas Polda Kepri sudah bekerja sama dengan Imigrasi, bagi warga negara asing yang terkena tilang elektronik, mereka harus melunasi kewajibannya membayar denda tilang, jika tidak, mereka tidak dapat keluar dari Batam sebelum menyelesaikan kewajibannya,” kata Ida.
Selain mendapatkan paparan, peserta juga bisa bertanya seputar lalu lintas di Kota Batam.
Mark, seorang pekerja di Kabil, menanyakan tentang bagaimana penanganan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, Mark yang baru tinggal di Batam sejak Maret 2024, juga mempertanyakan kebiasaan pengendara di Kota Batam yang kurang tertib berlalu lintas.
“Lampu masih merah, tapi saya sudah diklakson dari belakang, saya jadi bingung dan khawatir,” katanya.
Menanggapi hal itu, Bripda Desy S yang memberikan paparan menyebut, bahwa itu hanya kebiasaan sebagian masyarakat saja, tidak semua berlaku demikian.
Robert, pekerja asal Hongaria sudah 27 tahun tinggal di Batam, merespon positif adanya kegiatan Pos Bising tersebut.
Menurut dia, selama tinggal di Batam perlu beradaptasi dengan lalu lintas di jalan, karena tiap-tiap negara berbeda terutama di Eropa dengan Asia, seperti posisi stir mobil.
Selain itu, tidak ada kendala baginya memahami rambu-rambu lalu lintas, hampir sama di setiap negara.
Namun, sosialisasi ini diperlukannya untuk mengetahui jenis pelanggaran apa saya yang akan tertangkap oleh kamera ETLE.
“Saya jadi mengerti jenis pelanggaran apa saja yang terkena ETLE, selain tidak pakai sabuk pengamanan, menggunakan ponsel, dan menerobos lampu merah,” kata Robert.
Kombes Pol. Tri Yulianto mengatakan program Pos Bising sudah dilaksanakan di sejumlah lokasi. Dia menjelaskan, Pos Bising sebagai salah satu terobosan Ditlantas Polda Kepri dalam mengedukasi dan penyuluhan terkait budaya tertib berlalu lintas serta beretika di jalan.
Selain itu, Pos Bising kali ini dilaksanakan juga dalam rangka Hari Bhakti Lalu Lintas ke-69. Selain Pos Bising, juga dilakukan sosialisasi keselamatan lalu lintas bagi pengendara lokal. (*/man)



