HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Guru madrasah di Kota Batam didorong meningkatkan kemampuan jurnalistik sekaligus memahami aspek hukum dalam menjalankan tugas profesional sebagai pendidik. Penguatan tersebut dinilai penting untuk membangun budaya literasi dan memastikan guru mampu menyampaikan informasi secara tepat dan bertanggung jawab.
Dorongan itu disampaikan dalam kegiatan Penguatan Jurnalistik dan Sharing Penguatan Pemahaman Hukum bagi Guru Madrasah MI, MTs, dan MA se-Kota Batam yang digelar Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam di Aula Kantor Kemenag Kota Batam, Rabu (24/9/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan jaringan media. Sebanyak 40 guru madrasah mengikuti kegiatan yang berlangsung selama satu hari itu.
BACA JUGA: Bina Marga Benahi Titik Banjir Hasil Pemetaaan Ada 105 Kawasan Masuk Pemetaan Genangan
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Batam Andika Setiawan mengatakan, kemampuan jurnalistik dapat menjadi sarana bagi guru untuk mengembangkan kemampuan menulis, baik untuk kepentingan akademik maupun menyampaikan gagasan melalui tulisan opini.
Menurut Andika, guru memiliki peran penting dalam menyampaikan gagasan mengenai pendidikan dan perkembangan madrasah. Karena itu, kemampuan menulis perlu terus dikembangkan sejalan dengan upaya membangun budaya literasi di lingkungan pendidikan.
BACA JUGA: Listrik di Pulau Sembur Mampu Dongkrak Perekonomian Masyaraat, Latih Warga Lokal Mengelola
“Melalui kemampuan jurnalistik, guru tidak hanya mampu menyampaikan informasi, tetapi juga dapat menuangkan gagasan dan pemikiran yang konstruktif mengenai pendidikan. Ini menjadi bagian penting dalam membangun budaya literasi di lingkungan madrasah,” kata Andika.
Selain materi jurnalistik, peserta mendapatkan penguatan mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai guru. Materi tersebut mencakup pemahaman mengenai hak dan kewajiban pendidik serta langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas di lingkungan pendidikan.



