HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Setia Putra Tarigan mengaku pesimistis bisa merealisasikan target dari sekotr Retribusi parkir. Ia menyoroti masih banyak raja-raja kecil mengelola parkir dan tidak transparan.
“Saya melihat masih banyak potensi yang belum tergarap. Hasil kajian yang kami lakukan Ketika kami usulkan Dishub tidak mampu. Padahal hasil kajian itu sangat realistis tapi Dishub tidak sanggup,” kata Setia Putra, Jumat (25/9/2026).
Politisi Gerindra itu mengatakan pengelolaan parkir mandiri sangat banyak dan ia yakin penetapannya hanya berdasarkan kesepakatan, tidak berdasarkan perhitungan berapa banyak kendaraan yang parkir di lokasi tersebut,” kata Setia Tarigan.
BACA JUGA:Â Data Center Bangun SWRO Mandiri, Kepala BP Batam: Investasi Tidak Boleh Mengganggu Suplai Air Masyarakat
Sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Batam memberikan program diskon tarif, dengan harga kendaraan roda empat menjadi Rp 300 ribu per tahun dan roda dua Rp 125 ribu per tahun.
Peluncuran tarif parkir berlangganan itu dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Perhubungan Nasional yang digelar di Kota Batam, Senin (21/9/2026).
Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam, Samuel Eksaudi Tambunan, mengatakan penurunan tarif tersebut dilakukan setelah Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait tarif parkir berlangganan ditandatangani.
“Tarif berlangganan stiker tahunan turun 50 persen. Hal ini berkaitan dengan Hari Perhubungan Nasional. Setelah ditandatanganinya Perwako, tarif berlangganan turun 50 persen dari sebelumnya,” ujar Samuel.
BACA JUGA:Â Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi Kepada BP Batam
Dengan tarif baru tersebut, kendaraan roda dua dikenakan Rp 125 ribu per tahun, roda empat Rp 300 ribu, sedangkan roda enam Rp 375 ribu.
Samuel berharap penurunan tarif ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan parkir berlangganan.
“Mudah-mudahan dapat meningkatkan daya beli masyarakat untuk berlangganan,” tambahnya.
Untuk mendapatkan stiker parkir berlangganan, masyarakat cukup membawa fotokopi STNK.
Untuk sementara, pendaftaran dapat dilakukan langsung di Kantor Dishub Kota Batam.
Ke depan, Dishub berencana memperluas lokasi pelayanan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan stiker parkir berlangganan.
BACA JUGA:Â Ribuan Karyawan Gim Li Belum Terima Gaji, Mustofa Minta BP Batam Terapkan Jaminan ke Investor Asing



