HomeKepriNasib Tiga Anggota Polda Kepri Tunggu Hasil Putusan Banding, Terlibat Kasus Penganiayaan...

Nasib Tiga Anggota Polda Kepri Tunggu Hasil Putusan Banding, Terlibat Kasus Penganiayaan Bripda Natanael

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Tiga anggota Polda Kepri yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait perkara penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit masih proses dalam tahap banding shingga putusan di tingkat pertama belum mempunya kekuatan hukum yang mengikat.

Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa terkait status proses banding saat ini masih dalam tahap pengajuan Komisi Banding.

“Untuk banding sampai saat ini prosesnya masih berjalan. Saat ini sedang pada tahap pengajuan komisi sidang banding,” ujar Robby ditemui di datarang Engku Putri, Rabu (23/9/2026).

BACA JUGA: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tak Diundang Jadi Bahasan Panas Forum Pemred PWI Kepri

Robby menegaskan, Komisi Banding nantinya yang akan memproses permohonan keberatan yang diajukan oleh tiga anggota tersebut. Setelah seluruh tahapan selesai, barulah keputusan banding akan ditetapkan.

Jadi, lanjut dia sampai saat ini belum ada hasil atau putusan dari proses banding terhadap ketiga anggota tersebut.
“Untuk hasil banding, kita menunggu proses yang sedang berjalan. Memang ada tahapannya,” katanya.

Tiga anggota yang mengajukan banding tersebut adalah Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas dan Bripda Muhammad Alfarizi. Ketiganya sebelumnya menyatakan keberatan terhadap putusan PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

BACA JUGA: Aston Batam Hotel & Residence Rayakan Anniversary ke-9 Dengan Tema Nine Cloud Dihadiri Seluruh Tim

Karena proses banding masih berjalan dan administrasi pemberhentian belum selesai, ketiga anggota tersebut hingga kini belum resmi diberhentikan melalui SKEP PTDH.

Robby menjelaskan, pembayaran gaji terhadap ketiga anggota tersebut juga masih berlangsung selama proses administrasi pemberhentian belum selesai.

“Kalau SKep PTDH sudah keluar dan sudah resmi diberhentikan, baru dihentikan. Sampai saat ini masih proses,” jelasnya.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI