HomeKepriNasib Tiga Anggota Polda Kepri Tunggu Hasil Putusan Banding, Terlibat Kasus Penganiayaan...

Nasib Tiga Anggota Polda Kepri Tunggu Hasil Putusan Banding, Terlibat Kasus Penganiayaan Bripda Natanael

spot_img

Hal ini berbeda dengan Bripda Arouna Sihombing, salah satu dari empat anggota yang sebelumnya dijatuhi PTDH. Arouna memilih menerima putusan KKEP dan tidak mengajukan banding. “Untuk satu anggota, Bripda Arouna sudah resmi diberhentikan. Sudah ada surat keputusannya,” ungkap Robby.

BACA JUGA: Ketua Komisi II DPRD Batam Dukung Diskon Tarif Parkir Berlangganan Berharap PAD Bisa Tercapai

Dengan telah diterbitkannya SKEP PTDH tersebut, Arouna secara administratif telah resmi diberhentikan dari institusi Polri. Sebelumnya, empat anggota Polda Kepri dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang KKEP yang digelar di ruang sidang Disiplin dan KKEP Bid Propam Polda Kepri.

Keempatnya yakni Bripda Arouna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas dan Bripda Muhammad Alfarizi. Dalam sidang yang digelar Jumat (17/4), Arouna menyatakan menerima putusan PTDH.

Sementara tiga anggota lainnya menyatakan keberatan dan menempuh upaya banding.
Perkara tersebut berkaitan dengan kasus penganiayaan. Dalam persidangan terungkap adanya dugaan keterlibatan keempat anggota tersebut, dengan Arouna disebut diduga memerintahkan tiga anggota lainnya yang merupakan juniornya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Adanya isu yang menyebut anggota yang tersandung perkara tersebut hanya akan dipindahkan ke luar daerah, Robby dengan tegas membantahnya.

Menurutnya, Kapolda Kepri telah berkomitmen memberikan tindakan tegas terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Isu itu tidak benar. Bapak Kapolda sudah berkomitmen untuk dapat menindak tegas terhadap personel yang dinyatakan bersalah,” tegasnya.

Hasil proses sidang banding terhadap tiga anggota tersebut nantinya akan disampaikan setelah seluruh tahapan selesai dan keputusan resmi telah diterbitkan.

Pasca perkara tersebut, Bid Propam Polda Kepri juga melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan terhadap personel.
Pengawasan dilakukan baik oleh Propam maupun pimpinan di masing-masing satuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa.

BACA JUGA  Ada Perbaikan Instalasi Pengolahan Air di Mukakuning, Suplai Air Bersih Disejumlah Area Akan Terdampak

“Tentu, kita tidak ingin ada kejadian serupa terulang. Kami dari Bidpropam melakukan evaluasi berkala dan memperketat pengawasan internal, termasuk meningatkan pimpinam Satker mencehan pelanggaran,” tegasnya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI