“Selain itu Bea Cukai juga berperan penting dalam menjaga industri dan persaingan pasar produk BKC dalam negeri tetap kondusif dari ancaman industri-industri ilegal dan BKC ilegal yang beredar meluas di masyarakat,” sebutnya
Bea Cukai juga turut berupaya mengamankan hak-hak negara dari berbagai potensi kerugian yang timbul dari beredarnya BKC ilegal tersebut.
Sejalan dengan peran dan upaya tersebut, KPPBC TMP B Tanjungpinang sebagai unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC Khusus
Kepulauan Riau (Kepri) turut berupaya melaksanakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai illegal lainnya.
BACA:Â Seorang Pemuda Curi Kotak Amal di Masjid Nurul Taqwa di Karimun, Aksinya Terekam CCTv Masjid
Operasi Gempur Periode I yang dilaksanakan serentak oleh seluruh kantor Bea Cukai di Indonesia pada bulan Mei hingga Juni 2022.
“Dalam periode pelaksanaan Operasi Gempur tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang telah melakukan kegiatan mulai 17 Mei hingga 3 Juni 2022 yang dilaksanakan oleh Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Tanjungpinang,” ujarnya.
Operasi Gempur dilakukan dengan menyasar tempat-tempat penjualan eceran di wilayah meliputi Tanjungpinang, Kawal, Kijang, Tanjung Uban, Lobam, Lagoi, dan Dabo Singkep serta wilayah lain di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang.
Selain itu, dalam rangka menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, Bea Cukai Tanjungpinang didukung dan didampingi oleh SUBDENPOM I/6-1 Tanjungpinang dalam melakukan operasi tersebut.
“Sinergi tersebut dilakukan dengan memberikan edukasi kepada para pemilik tempat penjual eceran terkait cara mengidentifikasi rokok illegal serta penempelan stiker gempur rokok illegal oleh pemilik tempat penjualan eceran,” jelasnya. (*/man)



