HomeKepriGubernur Ansar Soroti Warga Pesisir Batam Belum Punya Kepastian Hukum Terkait...

Gubernur Ansar Soroti Warga Pesisir Batam Belum Punya Kepastian Hukum Terkait Rumah yang Dihuni

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, WAKATOBI – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan sampai saat ini hak-hak keagrariaan warga pesisir setempat belum semuanya terpenuhi karena rata-rata belum memiliki kepastian hukum terkait lahan yang didiami.

“Contohnya bagi masyarakat pesisir yang ada di Kota Batam, harus terus membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO),” kata Gubernur Ansar Ahmad saat menghadiri acara Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis (9/6/2022).

 

BACA: Bea Cukai Gandeng Polisi Militer Amankan Rokok Tanpa Cukai dan Minuman Beralkohol

Ansar mengajak Pemko dan Badan Pengusahaan (BP) Batam mendatangi Kementerian Perekonomian guna mencari jalan keluar. Ia ingin agar masyarakat pesisir yang berdomisili di Batam juga mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat di kabupaten dan kota lainnya.

“Acara GTRA Summit ini jadi momen untuk menyampaikan problem di daerah kita. Kasihan masyarakat nelayan, masyarakat pesisir, atas tidak adanya kepastian hukum terkait tempat domisili mereka,” ucap Ansar.

 

BACA: Wagub Marlin Dorong Ibu-ibu Ciptakan Menu Sehat Berkualitas dan Oleh-oleh untuk Wisatawan

Ansar menyatakan sudah saatnya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi warga pesisir di Batam, dengan memberikan sertifikat tanah, surat hak pakai, dan hak guna bangunan. Sertifikat itu diberikan gratis dari pemerintah, namun sampai saat ini hal itu belum bisa dilakukan di Batam.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI