HomeKepriBea Cukai Gandeng Polisi Militer Amankan Rokok Tanpa Cukai dan Minuman...

Bea Cukai Gandeng Polisi Militer Amankan Rokok Tanpa Cukai dan Minuman Beralkohol

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, TANJUNGPINANG- Operasi Gempur yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang berhasil penindakan dan mengamankan barang hasil penindakan berupa 121.310 batang rokok
tanpa ada pita cukai.

Selain itu, Bea Cukai juga mengamankan 99 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol Golongan A dan B impor dengan total perkiraan keseluruhan nilai barang sebesar Rp 244.008.050.

BACA: Wagub Marlin Dorong Ibu-ibu Ciptakan Menu Sehat Berkualitas dan Oleh-oleh untuk Wisatawan

“Dengan total perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 160.535.136,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjungpinang, Faisal Rusydi, Jumat (10/06/2022).

Ia menyebutkan, dengan dilaksanakannya Operasi Gempur tersebut, diharapkan mampu menekan peredaran rokok illegal dan barang kena cukai illegal lainnya.

“Kita dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menjadi duta gempur rokok illegal terutama dalam rangka menyebarluaskan informasi,” ucapnya.

 

BACA: Kunjungan Wisman dari Singapura pada April Melonjak, Hampir Sama dengan Sebelum Pandemi, Pertanda Perekonomian Mulai Menggeliat

Ia menyebut kondisi pandemi yang membaik dan mulai bergerak menjadi endemi berpengaruh pada kembalinya aktivitas pasar ke kondisi normal.

Oleh karena itu tidak tertutup memungkinkan peredaran rokok ilegal menjadi lebih cepat meluas serta aktivitas masyarakat yang tidak lagi dibatasi mempengaruhi kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) meningkat.

Hal tersebut menjadi salah satu latar belakang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memiliki fungsi utama salah satunya sebagai Community Protector untuk dapat menjaga dan melindungi masyarakat dari maraknya peredaran barang illegal termasuk barang kena cukai (BKC) ilegal.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI