HomeEkobisnisPemerintah Bakal Pungut Bea Materai 10 Ribu Untuk Pelanggan Online

Pemerintah Bakal Pungut Bea Materai 10 Ribu Untuk Pelanggan Online

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, JAKARTA – Rencana pemerintah yang bakal memungut bea meterai sebesar Rp10 ribu untuk pelanggan belanja online. Rencananya pungutan diberlakukan pada dokumen belanja dengan nilai transaksi di atas Rp5 juta.

Pengenaan bea meterai ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pada Pasal 1 ayat 2 uu tersebut diatur ketentuan terkait jenis dokumen yang dikenai bea meterai yaitu dapat berbentuk tulisan tangan, cetakan, maupun dokumen elektronik.

BACA JUGA : Penjelasan Kemenag Soal Daftar Tunggu Haji Nyaris 100 Tahun

Untuk e-commerce atau belanja online masuk dalam bagian dokumen elektronik dengan dasar pengenaan tarif Rp10 ribu per dokumen ditetapkan dalam pasal 5 UU Bea Meterai.

“Mengenai Bea Meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Materai,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, Selasa (14/6).

BACA JUGA : Dipindah Markas Koarmada I TNI AL Dari Jakarta Ke Kepri

Neil menjelaskan pungutan bea meterai diberlakukan untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha baik konvensional maupun daring yang ada di platform belanja online. Oleh karenanya, DJP berkeyakinan kebijakan itu tidak akan memberikan dampak buruk terhadap ekonomi digital.

“Pengenaan bea meterai ini bukan merupakan jenis pajak baru sehingga diharapkan tidak akan berimbas terhadap ekonomi digital,” jelasnya.

Lebih lanjut Neil menyebutkan pihaknya telah melakukan komunikasi dan terus berdiskusi dengan asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Dengan demikian, pihaknya berharap penerapan bea meterai ini nantinya bisa berjalan dengan baik.

“DJP bersama dengan idEA sebagai wadah pelaku e-commerce terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C (Terms and Condition/syarat dan ketentuan) yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai,” tuturnya.

BACA JUGA  WNA Terancam 10 Tahun Penjara, Rekrut Calon PMI untuk Diberangkatkan ke Malaysia

BACA JUGA : 25.929 Jemaah Calon Haji Indonesia Sudah Sampai ke Tanah Suci, Tiga Orang Meninggal di Arab Saudi

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI