HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Bagi masyarakat yang bepergian ke luar negeri atau masuk ke Indonesia, ada aturan penting yang perlu diperhatikan terkait pembawaan uang tunai. Setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih, baik dalam rupiah maupun mata uang asing, wajib memberitahukannya kepada Petugas Bea dan Cukai.
Pemberitahuan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean, mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lainnya, lalu menyerahkannya kepada Petugas Bea dan Cukai di pelabuhan atau bandara kedatangan/keberangkatan.
Pelaporan dilakukan melalui sistem aplikasi, atau secara manual apabila sistem belum tersedia atau sedang mengalami gangguan.
BACA JUGA: BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa
Aturan ini dibuat bukan untuk melarang masyarakat membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain dalam jumlah besar. Kewajiban pemberitahuan diperlukan agar pembawaan uang dalam jumlah tertentu melintasi batas negara dapat tercatat dan dilakukan secara transparan, sehingga membantu mencegah potensi penyalahgunaan dalam tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
Selain itu, pengawasan terhadap pembawaan uang tunai, khususnya dalam jumlah besar, juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pengendalian peredaran uang dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.



