Selain uang tunai, instrumen pembayaran lain yang wajib diberitahukan meliputi bilyet giro atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
Apabila kewajiban pelaporan tidak dipenuhi, pelaku perjalanan dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa, dengan jumlah paling banyak Rp300 juta.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, Peraturan Bank Indonesia tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Selain itu Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara pemberitahuan, pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif mengenai pembawaan uang tunai, dan/ atau instrumen pembayaran lain.
BACA JUGA: Bapenda Batam Ingatkan Pembayaran Pajak Berharap Masyarakat Pahami Jenis dan Kewajiban Pajak Daerah
Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih siap sebelum bepergian. Jika membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih, pastikan untuk melakukan pemberitahuan kepada Petugas Bea dan Cukai agar perjalanan tetap aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan.
Apabila masih membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lainnya, dapat menghubungi Contact Center BRAVO Bea Cukai melalui 1500225 atau mengunjungi loket layanan informasi di kantor Bea Cukai terdekat. (*/man)



