HomeEkobisnisPemerintah Bakal Pungut Bea Materai 10 Ribu Untuk Pelanggan Online

Pemerintah Bakal Pungut Bea Materai 10 Ribu Untuk Pelanggan Online

spot_img

Komunikasi itu pun sudah diakui IdEA. Mereka juga sudah memberikan masukan kepada pemerintah.

Salah satunya, idEA menilai penerapan bea meterai elektronik pada T&C akan menghambat pertumbuhan ekonomi digital dan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global.

Oleh karenanya, idEA merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan pengecualian khusus agar T&C tidak menjadi objek e-meterai karena dampaknya yang cukup masif dalam menghambat digitalisasi.

“Apabila di kemudian hari secara perdata diperlukan e-meterai, maka kami merekomendasikan dilakukan terutang di kemudian hari agar proses digitalisasi tidak terhambat,” kata Ketua Umum IdEA Bima Laga.

Berbeda dengan idEA, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira melihat pengenaan bea meterai ini tidak akan berpengaruh besar terhadap ekonomi digital.

Apalagi yang dikenakan bea meterai adalah dokumen dengan nilai di atas Rp5 juta.

“Karena pengenaan hanya Rp10 ribu sepertinya tidak berpengaruh ke minat konsumen menggunakan e-commerce. Kalau beli kulkas atau gadget harga di atas Rp5 juta maka Rp10 ribu akan sangat kecil sekali efeknya,” kata dia.

Menurutnya, saat ini transaksi di e-commerce lebih didominasi oleh pembeli dengan nilai transaksi di bawah Rp1 juta per item. Jika ada yang besar itu tidak signifikan untuk menambah penerimaan negara.

Dengan demikian, ia menilai pengenaan bea meterai ini lebih mengatur terkait pendataan dokumen agar memberikan keadilan bagi pelaku usaha konvensional. (Red)

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI