Anggoro kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelakunya merupakan anggota kepolisian sendiri.
BACA JUGA:Â BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik
Anggoro meminta masyarakat maupun media untuk tidak membangun opini yang belum didukung fakta, sembari memastikan bahwa penindakan terhadap personel yang terbukti terlibat tetap menjadi komitmen institusinya.
“Jadi tidak ada anggota yang kebal hukum ketika berhadapan dengan persoalan narkotika. Oknum tersebut harus bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri,” kata Anggoro.
Penangkapan Kanit Reskrim dan tiga anggota Polsek Batam Kota yang dilakukan Paminal Bid Propam Polda Kepri saat pesta narkoba di tempat hiburan malam Shark Club, One Mall Batam, Kamis (29/10) segera memasuki babak baru.
Sementara Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Oxy Yudha Pratesta mengatakan pihaknya tengah menyiapkan jadwal persidangan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Saat ini tim Paminal dan Wabrof telah menyusul berkas perkaranya dalam persidangan kode etik terhadap empat anggota tersebut.
Ditanya mengenai hasil pemeriksaan serta barang bukti yang diamankan dari para pelaku, Oxy enggan berkomentar.
Oxy menyebut sanksi terberat kepada keempat anggota Polri tersebut terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Keempat personel tersebut, termasuk seorang perwira yang menjabat sebagai Kanit Reskrim, Iptu Rahmat Susanto. Sedangkan tiga anggota lainnya berpangkat bintara yakni Dores, Saffa, dan Indra.
Mreka ditangkap pada Kamis (29/10). Saat ditangkap, empat personel tersebut tengah pesta narkoba di Shark Club, One Mall Batam. Terkait dugaan pesta narkoba, Kapolda menyampaikan saat ditangkap, tim paminal mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berupa etomidate. (*/man)



