Pelarian Berakhir di Cikarang
Proses perburuan tersangka membuahkan hasil setelah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Apriadi, memantau keberadaan pelaku. Penangkapan turut dibackup oleh Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Dedi Yantho Pasaribu, S.H., M.H., serta bekerja sama dengan jajaran Reskrim Polsek Sukatani.
BACA JUGA:Â Dirut PLN Batam Kwin Fo Jadi Pembicara Dalam Data Centre World Asia di Singapura
Petugas mengamankan tersangka pada Minggu (4/9/2026) sekira pukul 01.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Artha Graha Sukamaju, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Usai diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Bengkong guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya Tiga lembar kwitansi bukti transfer bank atas nama Masrul Candra.
BACA JUGA:Â Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Tiga Unit Mesin Pesawat Bekas Ditaksir Mencapai Rp 30 Miliar
Berkas dan bundel Surat Perjanjian Sewa Menyewa Pasar Bengkong Trade Centre (BTC). Nota pembayaran sewa ruko dan deposit tertanggal 16 September 2025 senilai Rp23 juta. Sejumlah kwitansi pembayaran tunai tertanggal 24 dan 25 September 2025 dengan nominal Rp1 juta. dan Rp38 juta.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana Penggelapan dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. (*/man)



