HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Polsek Bengkong berhasil membongkar dugaan tindak pidana penggelapan dana sewa ruko dan fasilitas pasar di Bengkong Trade Centre (BTC) Pasar Modern, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Seorang pria berinisial CH (33 tahun), yang dipercaya sebagai pengelola pasar, diringkus polisi setelah sempat buron dan bersembunyi di kawasan Cikarang, Jawa Barat.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/104/X/2025/SPKT/POLSEK BENGKONG/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.
“Tersangka kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif serta koordinasi antarwilayah bersama tim opsnal,” ujar Iptu Apriadi, Senin (5/10/2026).
Modus Penerimaan Tunai dan Rekening Pribadi
Aksi penggelapan ini terungkap setelah perwakilan manajemen PT Putra Sadai Persada, Santoso In Simatupang (49 tahun), menemui sejumlah penyewa ruko dan kios di pasar Bengkong Trade Centre pada Sabtu (11/10/2025) malam.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar Kunjungi PWI Kepri, Ajak Buat Podcast Bahas Persoalan Publik
Dalam penugasan resminya, tersangka terduga ditugaskan mengelola area pasar, menagih biaya sewa ruko, kios, serta retribusi listrik dan air bersih, dengan instruksi pembayaran wajib ditransfer ke rekening resmi perusahaan.
Namun, tersangka diduga menerima pembayaran secara tunai (cash) dari para tenant tanpa menyetorkannya ke kas perusahaan. Tidak hanya itu, tersangka juga mengarahkan sebagian konsumen untuk mengalihkan pembayaran sewa ke rekening pihak ketiga.
Akibat modus operandi tersebut, PT Putra Sadai Persada mengalami kerugian total mencapai Rp85.000.000. Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bengkong untuk ditindaklanjuti secara hukum.



