HomeNEWSIntip Besaran Gaji dan Tunjangan Walikota dan Wakil Walikota Tiap Bulan

Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Walikota dan Wakil Walikota Tiap Bulan

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Wali kota adalah jabatan yang bertanggung jawab atas pemerintahan daerah di tingkat kota. Dalam menjalankan tugasnya, wali kota ditemani oleh wakil wali kota dan berada di bawah koordinasi gubernur sebagai kepala daerah provinsi.
Namun berapa kira-kira besaran gaji dan tunjangan wali kota di Indonesia?

Sebagai pemimpin daerah, wali kota bertanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan DPRD. Mereka memiliki hak untuk mengajukan rancangan peraturan dan anggaran daerah, yang sangat penting untuk pengelolaan keuangan daerah.

Tanggung jawab besar ini menempatkannya sebagai tokoh kunci dalam memimpin kota, termasuk dalam pembangunan dan pelayanan publik.

Gaji dan tunjangan wali kota
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa gaji pokok wali kota adalah Rp2,1 juta per bulan, sedangkan wakil wali kota menerima Rp1,8 juta per bulan.

“Besarnya gaji pokok bagi: Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) sebulan; Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebulan,” tulis beleid tersebut.

Gaji pokok ini bukan sepenuhnya mencakup penghasilan mereka. Wali kota juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan sehingga total penghasilan bulanan mereka mencapai sekitar Rp5,88 juta.

Sementara itu, wakil wali kota menerima tunjangan jabatan sebesar Rp3,24 juta, dengan total penghasilan bulanan sekitar Rp5,04 juta.

Lalu, wali kota dan wakilnya juga mendapat tunjangan lain, berupa:

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI