HomeNEWSIntip Besaran Gaji dan Tunjangan Walikota dan Wakil Walikota Tiap Bulan

Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Walikota dan Wakil Walikota Tiap Bulan

spot_img

Tunjangan beras
Tunjangan anak
Tunjangan istri
Tunjangan BPJS Kesehatan
Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan
Lihat Juga :

Biaya operasional wali kota
Selain gaji bulanan, kepala daerah juga menerima tunjangan operasional yang besarannya bervariasi tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tunjangan ini bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan untuk bupati.

Dana tunjangan ini bersumber dari APBD dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional kepala daerah. Peraturan terkait tunjangan operasional ini tercantum dalam PP Nomor 109 Tahun 2000.

Berikut rincian biaya penunjang operasional wali kota, sebagaimana klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD):

PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta hingga 3 persen dari total PAD
PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta hingga 2 persen dari total PAD
PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta hingga 1,5 persen dari total PAD
PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta hingga 0,8 persen dari total PAD
PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta hingga 0,4 persen dari total PAD
PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta hingga 0,15 persen dari total PAD

Itulah informasi mengenai gaji dan tunjangan wali kota secara lengkap. Semoga bermanfaat. (*)

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI