HomeKepriPemprov Kepri Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 10 Agustus Sampai 30 September

Pemprov Kepri Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 10 Agustus Sampai 30 September

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, KEPRI – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2026 mulai 10 Agustus sampai 30 September, dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-81 RI dan HUT ke-24 provinsi tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Misni mengatakan program ini merupakan wujud perhatian pemerintah daerah guna meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan “mulai dari nol” bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

“Pemutihan pajak juga bertujuan mendorong tingkat kepatuhan warga bayar pajak, serta menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB,” kata Misni dihubungi di Tanjungpinang, Minggu.

BACA JUGA: Dorong Wartawan Kompeten, PWI Kepri Gelar Uji Kompetensi Wartawan pada September

Sekda memaparkan pemutihan pajak 2026 meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen, di mana seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan secara total. Kemudian, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan.

Berikutnya, pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas/second. Program ini sangat cocok bagi masyarakat yang membeli kendaraan atas nama orang lain agar kepemilikan menjadi sah dan sesuai identitas.

BACA JUGA: Cari Bibit Pemain Muda, BP Batam Gelar Batam Prime International Grassroot Football Festival

Selanjutnya, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja, selain tahun berjalan.

Selain itu, lanjut Misni, ada pula diskon pokok PKB sebesar lima persen, khususnya bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI