HomeKepriPemprov Kepri Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 10 Agustus Sampai 30 September

Pemprov Kepri Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 10 Agustus Sampai 30 September

spot_img

Lalu, diskon pokok PKB sebesar tiga persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak langsung di loket-loket Samsat.

“Kita juga memberikan diskon pokok PKB 50 persen untuk 2026, khususnya bagi warga yang memindahkan atau mutasi masuk kendaraan berplat luar provinsi ke Kepri,” ungkap Misni.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Abdullah menyebut pemutihan pajak kendaraan 2026 merupakan hasil kolaborasi dan komitmen bersama Tim Pembina Samsat, terdiri dari Bapenda, Jasa Raharja dan Dirlantas Polda Kepri.

Ia berharap program pemutihan ini dapat meningkatkan animo masyarakat membayar pajak, mengingat tingkat kepatuhan wajib pajak di Kepri masih relatif rendah di angka 40 persen. Kondisi ini seiring terjadinya penurunan daya beli di tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA: PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar, Dorong Pers Jadi Garda Terdepan Edukasi Publik Lawan Pinjol Ilegal

“Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, animo masyarakat bayar pajak tinggi, ketika ada pemutihan pajak kendaraan bermotor,” kata Abdullah.

Karena itu, dia mengajak masyarakat Kepri memanfaatkan pemutihan pajak 2026, karena dengan balik nama dan taat pajak, maka kendaraan legal dan aman.

Selain itu, kontribusi pajak dari masyarakat akan langsung kembali untuk pembangunan daerah, seperti jalan, fasilitas publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI