“Gaji yang memenuhi syarat EP (employment pass) juga akan terus meningkat seiring bertambahnya usia,” tambahnya.
Negara kepulauan kecil ini sangat bergantung pada pekerja asing. Menurut Kementerian Tenaga Kerja, terdapat sekitar 1,48 juta pekerja asing pada Juni, dan 197.300 di antaranya memiliki EP atau izin kerja, yang harus diajukan oleh pemberi kerja.
Singapura telah menetapkan batas gaji minimum untuk pekerja migran. Selama bertahun-tahun, Singapura telah memperketat kriteria untuk memastikan kualitas pekerja asing dan menjamin peluang kerja bagi penduduk lokal. Terakhir dinaikkan pada September 2022, menjadi 5.000 dolar Singapura dari 4.500 dolar Singapura.
Gaji yang memenuhi syarat bagi pelamar EP didasarkan pada sepertiga gaji tertinggi bagi para profesional, manajer, eksekutif, dan teknisi lokal, di mana ini meningkat untuk pekerja yang lebih tua. Kali ini, gaji bulanan minimum bagi mereka yang berusia pertengahan 40-an akan meningkat hingga 10,700 dolar Singapura (Rp125 juta).
Sejalan dengan hal ini, Singapura juga telah berupaya menarik talenta luar negeri untuk profesi yang bernilai dengan skema tertentu. Mulai September, pihak berwenang memperkenalkan kriteria berbasis poin yang disebut COMPASS (Complementarity Assessment Framework) untuk mengevaluasi sejauh mana kandidat EP dapat melengkapi tenaga kerja di Singapura. (*)



