HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Singapura mengeluarkan aturan baru terkait pemberian gaji bagi tenaga profesional asing. Mulai 2025, perusahaan yang mempekerjakan ekspatriat harus memberikan gaji minimum yang lebih tinggi agar memenuhi syarat mendapatkan visa kerja.
Di parlemen, Menteri Tenaga Kerja Tan See Leng pada Senin (4/3/2024) mengatakan mulai Januari 2025, gaji bulanan minimum bagi pelamar baru untuk mendapatkan izin kerja akan dinaikkan menjadi 5.600 dolar Singapura atau setara Rp65,6 juta, naik dari 5.000 dolar Singapura (Rp58,6 juta) saat ini.
Sektor jasa keuangan menghadapi tantangan yang lebih tinggi. Perusahaan yang menginginkan izin kerja baru harus membayar karyawan yang direkrut setidaknya 6.200 dolar Singapura (Rp72,6 juta) per bulan, naik dari 5.500 dolar Singapura (Rp64,4 juta).
BACA JUGA:Waspada! Beragam Modus Penipuan Mulai Marak Jelang Ramadhan
“Dengan secara teratur memperbarui gaji yang memenuhi syarat berdasarkan tolok ukur upah yang ditetapkan, kami memastikan adanya kesetaraan bagi penduduk setempat,” kata Tan, seperti dikutip Nikkei Asia.



