HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mewajibkan rumah potong hewan unggas (RPHU) wajib memiliki sertifikat halal untuk penjualan ayam potong. Kebijakan ini mulai berlaku pada Oktober 2024.
“Oktober itu harus mulai halal. Sertifikat halal, kalau makanan harus sehat, higenis. Itu semua nanti Oktober mulai lebih tegas kalau ada yang tidak, tentu akan ditertibkan,” ungkap Zulhas saat mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Senin (6/5/2024).
Sertifikat halal ini menurut Zulhas penting untuk memastikan keamanan hingga kesehatan dari ayam yang dijual baik di ritel maupun pasar.
“Itu kan bagian dari lembaga lain. Tapi kita PKTN Kemendag akan melihat, karena kita di Kemendag itu ada perlindungan konsumen, kita tidak ingin konsumen itu dirugikan yang paling penting. mulai dari sertifikat, jaminan, SNI, izin edar, jumlah timbangan, ukuran liter itu kita harusilindungi. ukuran liter itu harus benar, timbangannya harus benar, gas harus benar ukurannya. Jangan sampai merugikan konsumen,” tuturnya.
BACA JUGA:Dibuka Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran



