HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Meski sama-sama pasukan pengibar bendera, namun paskibra dan paskibraka itu punya arti yang berbeda. Secara umum, paskibra dan paskibraka memang bertugas untuk menjadi pengibar bendera merah putih saat upacara bendera.
Namun apa beda Paskibra dan Paskibraka?
Paskibra
Secara harafiah paskibra adalah pasukan pengibar bendera. Namun pasukan pengibar bendera ini hanya boleh mengibarkan bendera merah-putih duplikat, bukan bendera pusaka.
Selain itu, paskibra juga bertugas di sekolah, kantor diplomatik perwakilan Indonesia di luar negeri, atau instansi dan organisasi lain.
Paskibra tidak bertugas di tingkat kota, kabupaten, provinsi, dan juga nasional.
Paskibraka
Paskibraka adalah pasukan pengibar bendera pusaka. Anggota paskibraka berhak untuk melaksanakan pengibaran dan atau penurunan duplikat sang saka merah putih pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di tingkat kota/kabupaten, provinsi, dan atau nasional.
Mengutip berbagai sumber, paskibraka ini dibentuk oleh Husein Mutahar atau yang lebih dikenal sebagai H. Mutahar.



