HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperkuat upaya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melakukan penundaan keberangkatan terhadap penumpang yang diduga akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural.
Sepanjang September 2026, Imigrasi Batam mencatat sebanyak 1.009 keberangkatan diduga PMI nonprosedural yang ditunda di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di wilayah Batam. Data tersebut menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam mencegah potensi keberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural sekaligus meminimalkan risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang.
Penundaan keberangkatan tersebut tersebar di sejumlah titik pemeriksaan keimigrasian. Pelabuhan Batam Centre menjadi lokasi dengan jumlah penundaan terbanyak, yakni 893 orang, disusul Pelabuhan Citra Tritunas sebanyak 101 orang, Pelabuhan Gold Coast Bengkong 9 orang, Pelabuhan Sekupang 3 orang, Pelabuhan Nongsa Pura 2 orang, serta Bandar Udara Internasional Hang Nadim sebanyak 1 orang.
BACA JUGA:Â Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar Kunjungi PWI Kepri, Ajak Buat Podcast Bahas Persoalan Publik
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra menyampaikan bahwa penundaan keberangkatan merupakan bagian dari fungsi pemeriksaan keimigrasian dalam memastikan setiap perjalanan keluar wilayah Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Upaya pencegahan PMI nonprosedural merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan
perlindungan kepada masyarakat, sesuai dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, katanya.



