HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Perubahan kepemilikan perusahaan serta belum jelasnya pihak yang bertanggung jawab terhadap hak pekerja menjadi persoalan yang kini disoroti DPRD Kota Batam.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Muhammad Mustofa mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat perubahan kepemilikan dari Ghim Li Singapura kepada pihak yang disebut sebagai Ghim Li Indonesia.
Namun, ia mempertanyakan sejauh mana perubahan tersebut menjelaskan tanggung jawab terhadap para pekerja yang telah bekerja belasan hingga puluhan tahun.
“Intinya kalau saya dari sisi hukum, yang bertanggung jawab siapa? PMA (Penanaman Modal Asing) Singapura. Ghim Li Singapura yang bertanggung jawab,” ujar Mustofa, Selasa (22/9/2026).
BACA JUGA:Â Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Terminal Khusus Berhasil Diselesaikan
Menurut Mustofa, pekerja perlu mendapat penjelasan mengenai hubungan antara Ghim Li Singapura dengan pihak yang kini mengelola perusahaan di Indonesia.
Anggota DPRD Fraksi PKS itu menilai tidak adanya transparansi mengenai perubahan tersebut membuat posisi pekerja semakin sulit ketika perusahaan berhenti berproduksi dan kewajiban terhadap mereka belum diselesaikan.
“Ini nggak ada transparansi ke pekerja antara Ghim Li Indonesia sama Ghim Li Singapura,” tambahnya.
Mustofa bahkan menduga perubahan struktur perusahaan berpotensi digunakan untuk menghindari tanggung jawab terhadap pekerja.
Namun, ia mengatakan hal tersebut masih perlu dibuktikan melalui penelusuran lebih lanjut.
“Di Ghim Li mencoba mengakali itu. Saya berpikir ini perusahaan cangkang, yang hanya untuk melepas tanggung jawab pesangon dari anak-anak ini,” katanya.
BACA JUGA:Â RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi
Kasus Ghim Li juga membuat Mustofa kembali mendorong adanya mekanisme perlindungan bagi pekerja perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Batam.
Ia mengatakan, pemerintah perlu memastikan adanya jaminan sebelum perusahaan PMA menjalankan kegiatan usahanya.
Jaminan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi hak pekerja apabila perusahaan berhenti beroperasi atau meninggalkan Batam tanpa menyelesaikan kewajibannya.



