“BP Batam saat ada PMA masuk, kami berharap adalah uang jaminan untuk tenaga kerja. Apabila mereka kabur, jadi ada uang yang bisa kita berikan ke pekerja,” ucapnya.
Ia menilai mekanisme semacam itu penting karena sebagian perusahaan PMA hanya menyewa fasilitas di kawasan industri tanpa membawa aset besar ke Batam.
BACA JUGA:Â Korban KM Virgo 6 Orang Ditemukan Meninggal Dunia, 129 Orang Masih Dicari
Ketika perusahaan mengalami masalah dan menghentikan kegiatan usaha, pekerja menjadi pihak yang paling terdampak.
“Betapa rentannya tenaga kerja kita. PMA ini datang ke Batam, lokasi kawasan industri sudah disiapkan oleh kawasan-kawasan industri. Dia di situ hanya sewa,” katanya.
Mustofa mengatakan, persoalan Ghim Li menjadi gambaran bahwa pertumbuhan investasi perlu diikuti dengan perlindungan terhadap pekerja.
Ia menyoroti kondisi para pekerja yang telah mengabdi selama belasan tahun tetapi kini masih menunggu kepastian mengenai gaji dan hak ketenagakerjaan mereka.
“Kasihan, 1.025 pekerja nasibnya seperti apa? Lebih-lebih banyak pekerja sudah hampir 16 tahun lebih,” terangnya.
Politisi 49 tahun itu berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan BP Batam untuk memperbaiki mekanisme perlindungan pekerja di perusahaan PMA.
“Harapan kami dengan kasus Ghim Li ini, kasus terakhirlah. Dengan perusahaan itu tutup diam-diam, kalau bahasa kita kabur,” katanya.
Disnakertrans Kepri bersama tim gabungan dijadwalkan melakukan investigasi untuk mengetahui hubungan antara perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan Ghim Li serta memastikan pihak yang bertanggung jawab atas hak para pekerja.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerinda, Setia Putra Tarigan mengatakan pihaknya akan berupaya untuk mencari persoalan apa yang terjadi. “Saya ingin agar perusahaan bisa membayar gaji karyawan itu, kasihan mereka tidak menerima gaji,’ katanya Setia.(*/man)



