HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pengungkapan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat sekitar 1,3 ton sudah dipersiapkan sejak Februari 2026. Saat itu ada informasi masuk terkait rencana penyelundupan barang haram ke Indonesia.
Oleh sebab itu tim gabungan yang terdiri dari TNI Angkatan Laut (TNI AL), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri memantapkan melakukan operasi.
BACA JUGA:Â Sensus Ekonomi 2026, Warga Batam Diminta Tak Khawatir Berikan Data Kepada Petugas
Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Suyudi Ario Seto, SIK, SH, MH, menjelaskan, operasi bermula dari informasi intelijen mengenai adanya rencana penyelundupan narkotika dari luar negeri melalui jalur laut.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi lintas sektor yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
“Setelah adanya informasi tersebut, tim yang dipimpin Menko Polkam melakukan persiapan operasi lintas sektor,” kata Suyudi dalam keterangannya saat pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ketamin di Mako Koderal IV, Batam, Rabu (12/8/2026).
BACA JUGA:Â Dorong Wartawan Kompeten, PWI Kepri Gelar Uji Kompetensi Wartawan pada September
Suyudi menjelaskan operasi kemudian bergerak dengan mengombinasikan kekuatan dan informasi intelijen dari berbagai instansi.
Pergerakan dilakukan secara cepat untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal melalui jalur laut di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan sejumlah warga negara asing yang diduga berkaitan dengan penyelundupan tersebut sekaligus mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
Suyudi mengatakan, seluruh barang bukti telah diambil sampelnya untuk menjalani pemeriksaan laboratorium.
BACA JUGA:Â BP Batam Dukung Penguatan Literasi Bangun Karakter dan Kebhinekaan Generasi Masa Depan
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kandungan barang bukti sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses hukum.



