HomeNEWSPenangkapan 1,3 Ton Ketamin, Tim Gabungan Tiga Bulan Mengintai Saling Tukar Informasi...

Penangkapan 1,3 Ton Ketamin, Tim Gabungan Tiga Bulan Mengintai Saling Tukar Informasi dan Kombinasi Kekuatan

spot_img

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap barang tersebut diketahui bahwa barang tersebut merupakan obat keras jenis ketamin,” kata Suyudi.

Dalam penjelasannya, Suyudi menyebut ketamin saat ini belum termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena itu, BNN tidak memiliki kewenangan untuk menangani ketamin sebagai tindak pidana narkotika.
Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, BNN melihat adanya peningkatan penyalahgunaan ketamin di pasar gelap.
Ketamin tidak hanya ditemukan dalam bentuk padat, tetapi juga dalam bentuk cair yang disalahgunakan dan berpotensi diedarkan melalui berbagai modus.

Melihat perkembangan tersebut, BNN RI bersama jajaran Polri telah mengusulkan perubahan penggolongan ketamin kepada Komite Penggolongan Narkotika.

Usulan tersebut diarahkan agar ketamin dapat dimasukkan ke dalam Narkotika Golongan II, sehingga memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaannya.

Besarnya jumlah ketamin yang berhasil diamankan dinilai sebagai salah satu pengungkapan penting dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

BNN memperkirakan penyitaan sekitar 1,3 ton ketamin tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 6,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan.

Selain menyelamatkan generasi muda, pengungkapan ini juga diperkirakan berhasil memutus potensi nilai ekonomi jaringan perdagangan ilegal yang mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

Suyudi menegaskan, sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan operasi tersebut.

BNN RI, lanjutnya, akan terus memberikan dukungan berupa data, informasi intelijen, hasil analisis, serta dukungan lain yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.

“Hal ini merupakan bentuk sinergi untuk memastikan setiap pelanggaran hukum dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

BACA JUGA  Pemerintah Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Untuk 17 Juta Pekerja dan 565 Guru Honorer

Pengungkapan 1,3 ton ketamin tersebut diharapkan menjadi model operasi lintas sektor dalam menghadapi modus penyelundupan narkotika maupun obat-obatan terlarang yang semakin kompleks, khususnya melalui jalur laut. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI