HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Sejak Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan penertiban dan pembongkaran sejumlah billboard serta videotron pada April 2025. Hingga kini, pelaku usaha periklanan masih menunggu kepastian kapan pemerintah kembali membuka perizinan media reklame tersebut.
Ketidakpastian itu dinilai bukan hanya berdampak terhadap kelangsungan usaha perusahaan periklanan, tetapi juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), menghambat aktivitas promosi dunia usaha, serta mengancam keberlangsungan lapangan kerja yang selama ini bergantung pada industri periklanan luar ruang.
Ketua Asosiasi Perusahaan Periklanan Kota Batam, Yudiyanto mengatakan, Pemko Batam sebelumnya pernah menyampaikan rencana membuka perijinan titik videotron tahap dua pada Juni 2026. Namun hingga kini, realisasi tersebut belum juga terlaksana.
“Dulu Pemko Batam dalam pertemuan dengan asosiasi perusahaan periklanan menyampaikan akan membuka titik videotron tahap dua setelah dibuka 32 titik tahap pertama, September 2025. Sampai sekarang, belum juga dibuka (perizinannya). Kami berharap, Pemko Batam segera merealisasikannya,” ujar Yudiyanto kepada wartawan di Batam Centre, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, penataan wajah kota memang perlu dilakukan. Namun, kebijakan tersebut seharusnya tetap memberikan ruang bagi seluruh jenis media reklame, agar ekosistem usaha tetap berjalan.
BACA JUGA:Â Batam Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi di Indonesia, Kini Berkembang Jadi Pusat Ekonomi Digital
Karena itu, asosiasi mengusulkan Pemko Batam menerapkan komposisi yang seimbang antara videotron dan billboard konvensional, misalnya 60:40, 70:30, atau 75:25.
“Artinya, misalnya 60 persen videotron dan 40 persen billboard konvensional. Jangan sampai billboard sama sekali dihilangkan. Penataan boleh, tetapi jangan mematikan satu jenis usaha,” katanya.
Yudiyanto mencontohkan Jakarta yang hingga kini masih mempertahankan keberadaan billboard konvensional, berdampingan dengan videotron sebagai bagian dari media promosi luar ruang.
Ia menilai, setiap media memiliki segmen pasar yang berbeda. Videotron umumnya digunakan perusahaan besar karena biaya yang relatif tinggi, sedangkan billboard konvensional masih menjadi pilihan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan media promosi dengan biaya lebih terjangkau.



