HomeNEWSPengusaha Periklanan Desak Pemko Batam Segera Buka Perizinan, Pembongkaran Billboard Kurangi Pendapatan...

Pengusaha Periklanan Desak Pemko Batam Segera Buka Perizinan, Pembongkaran Billboard Kurangi Pendapatan Daerah

spot_img

BACA JUGA: Amsakar dan Kaban Administrasi MA Meresmikan Gedung Arsip dan Mushala PN Batam, Dorong Peradilan Akuntabel dan Transparan

“Segmen harga videotron dan billboard sangat jauh, bak langit dan bumi. Billboard masih bisa dijangkau UMKM. Sistemnya juga berbeda. Billboard menggunakan kontrak, sedangkan videotron dihitung berdasarkan durasi tayang. Karena itu, kedua media ini seharusnya tetap tersedia,” jelas Yudiyanto.

Selain berfungsi sebagai media promosi, industri periklanan luar ruang juga dinilai memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah. Menurut Yudiyanto, sebelum penertiban dilakukan, sektor reklame mampu menyumbangkan penerimaan pajak daerah hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun.

Karena itu, ia berharap, pemerintah juga menghitung dampak ekonomi dari belum dibukanya kembali perizinan reklame.

“Kalau Pemko Batam mau jujur, silakan dibandingkan berapa PAD dari pajak reklame sebelum billboard dan videotron ditumbangkan dengan kondisi sekarang. Berapa potensi pendapatan yang hilang?” ujarnya.

Ia menambahkan, kontribusi industri periklanan tidak berhenti pada penerimaan pajak daerah. Di balik setiap perusahaan periklanan terdapat tenaga kerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut, mulai dari pekerja konstruksi pengelasan, teknisi, desainer grafis, tenaga pemasaran, administrasi, hingga pekerja lapangan.

Menurutnya, ketika aktivitas industri berhenti akibat belum adanya kepastian regulasi, dampaknya akan dirasakan secara berantai oleh banyak pihak.

“Perusahaan periklanan bukan hanya membayar pajak. Kami juga menggaji karyawan, menggunakan jasa konstruksi pengelasan, membeli material, dan menggerakkan ekonomi. Kalau industrinya berjalan, PAD masuk, investasi bergerak, dan lapangan kerja tetap terbuka,” tegasnya.

Asosiasi berharap, Pemko Batam segera menetapkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Penataan kota, menurut mereka, tetap dapat berjalan berdampingan dengan iklim investasi yang sehat, sehingga pemerintah tetap memperoleh penerimaan daerah, dunia usaha memiliki kepastian berinvestasi, dan masyarakat tetap memperoleh kesempatan kerja.

BACA JUGA  HM Rudi Jadi Inspektur Upacara Hari Amal Bhakti, Ajak Seluruh Insan Kementerian Agama Tingkatkan Spirit Pengabdian ke Masyarakat

“Yang kami harapkan bukan kebebasan tanpa aturan, tetapi kepastian regulasi. Kalau aturannya jelas, pengusaha siap mengikuti. Yang terpenting, industri ini tetap hidup karena manfaatnya dirasakan pemerintah, pelaku usaha, UMKM, maupun masyarakat yang bekerja di sektor ini,” pungkas Yudiyanto. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI