HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Badan Pendapatan Daerah Kota Batam mengingatkan Wajib Pajak sektor jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa parkir, serta tenaga listrik untuk memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak daerah tepat waktu.
Pembayaran pajak dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, sedangkan pelaporan paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
Pembayaran dan pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui sibijak.batam.go.id.
Gunakan menu eBilling untuk membuat kode pembayaran dan menu eSPTPD untuk menyampaikan laporan pajak. Melalui menu eBilling, Wajib Pajak juga dapat generate QRIS untuk melakukan pembayaran secara digital dengan lebih cepat dan praktis.
Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi sebesar 1 persen, sedangkan keterlambatan pelaporan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 200 ribu.



