HomeEkobisnisBapenda Ingatkan Wajib Pajak Bayar Pajak Setiap Tanggal 10 dan Pelaporan Tanggal...

Bapenda Ingatkan Wajib Pajak Bayar Pajak Setiap Tanggal 10 dan Pelaporan Tanggal 15 Agar Terhindar dari Sanksi

spot_img

BACA JUGA: Letkol Marinir Hariyono Mohon Dukungan Jajaran Forkopimda Dalam Mengemban Tugas di Batam

Selain itu, pembayaran melalui BRK Syariah juga tersedia melalui ATM, Teller, dan CMS BRKS. Kanal Bank Mandiri dapat diakses melalui Livin’, ATM, mesin EDC, Teller, serta MCM/Kopra.

bagi Wajib pajak jangan lupa catat tanggalnya, bayar dan lapor tepat waktu. Hindari sanksi dan bersama dukung
pembangunan Kota Batam.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah mengingatakan agar wajib pajak taat Waktu dalam pembayaran dan pelaporan. Dengan taat akan meningkatkan pendapatan daerah untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI