HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menata reklame digital, menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 38 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame.
Sebelum Perwako 38 yang ditandatangani Walikota Batam, Dr Amsakar Achmad SSos MSi pada 25 Juli 2025 itu, Pemko Batam melalui Tim Penyelenggaraan Reklame (TPR) telah terlebih dahulu melakukan penertiban reklame papan atau billboard sejak Mei 2025 lalu.
Akibat penertiban tersebut, seribuan reklame billboard telah tumbang. Kalaupun ada reklame billboard yang berdiri, jumlahnya terhitung jari.
Beda kontras dengan reklame videotron. Pantauan di lapangan pada Rabu (20/8/2025), sejumlah reklame videotron belum ditertibkan.
Seperti, videotron di Simpang Gelael, Simpang Perumahan Rosdale, Simpang BNI Batam Centre, videotron bangunan di Martabak Har Nagoya, Simpang Bank Panin, Simpang Nagoya Gateway belakang pos polisi, dan lainnya.
Usai penertiban seribuan reklame billboard tersebut, menjadikan reklame videotron saat ini jadi primadona.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan, dikonfirmasi mengatakan, semua reklame akan ditertibkan termasuk reklame videotron.



