Terkait reklame videotron yang di Simpang Gelael, Simpang Perumahan Rosdale, dan Simpang BNI Batam Centre, kata Rudi, memang titik reklamenya diperbolehkan
“Sekarang ini, sedang fase sosialisasi masterplan titik reklame yang dibolehkan dipasang. Tidak ada diskriminasi pembongkaran reklame,” ujar Rudi.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kemajuan Negeri, N. Iwandra, menilai, penertiban reklame perlu dibarengi dengan percepatan pembukaan pendaftaran titik-titik reklame baru. Menurutnya, hal ini penting agar perusahaan reklame memiliki kepastian usaha dan tenaga kerja tetap terserap.
”Kalau dibiarkan terlalu lama, perusahaan reklame bisa terbebani, sementara mereka juga wajib menggaji pekerja dan membayar pajak. Kami harap, Pemko Batam arif dan bijaksana dalam menjalankan aturan ini,” kata Iwandra.
Iwandra menambahkan, penertiban reklame papan sudah memberi dampak positif bagi wajah kota, dan langkah serupa juga perlu diterapkan untuk reklame digital. Namun, setelah itu, ia mendorong agar segera dilakukan penataan ulang sesuai masterplan, sekaligus membuka pendaftaran resmi titik reklame.
”Dengan begitu, pajak reklame bisa segera terkumpul untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara pekerja yang sempat berhenti bisa kembali bekerja. Itu win-win solution bagi pemerintah, pengusaha, dan masyarakat,” tutupnya.



