Thursday, May 21, 2026
HomeBatamNiko Sayangkan Kasus Perdata Dilarikan ke Pidana Sehingga Gordon Masuk Penjara

Niko Sayangkan Kasus Perdata Dilarikan ke Pidana Sehingga Gordon Masuk Penjara

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Seorang Warga Batam Gordon Silalahi terpaksa mendekam di penjara, setelah dirinya dilaporkan rekannya terkait dengan jasa pengurusan pemasangan meteran air.

Dalam klarifikasi tertulis Gordon yang didaftarkan pada Notaris Masda Nadapdap SH MKn, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menawarkan pekerjaan kepada Ikhwan Nasution. Justru, pengurusan yang dilakukan atas permintaan langsung Ikhwan secara lisan.

”Uang Rp20 juta yang saya terima adalah jasa pengurusan yang sudah saya kerjakan selama enam bulan. Faktur resmi dari PT Moya sudah ke luar, dan itu bukti pekerjaan saya selesai. Kalau soal realisasi fisik jaringan dan pemasangan air itu bukanlah kewenangan saya melainkan wewenang PT Moya,” jelas Gordon.

BACA JUGA: Pemko Batam Bakal Tertibkan Reklame Digital, Dorong Penataan Kota dan Kepastian Usaha

Disebutkan Gordon, bahwa pada 13 September 2022, Ikhwan memintanya membantu pengurusan pemasangan jaringan air. Proses itu berjalan hingga ke luar faktur resmi dari PT Moya/ Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Badan Pengusahaan (BP) Batam senilai Rp335 juta, meski Ikhwan sempat meminta agar nilainya dikurangi.

Terkait jasa, secara lisan awalnya disepakati Rp30 juta, namun Gordon hanya menerima Rp20 juta dari Ikhwan. Bahkan, Ikhwan sempat meminta bagian dari uang tersebut, tetapi ditolak.

Belakangan, Ikhwan meminta uang jasa itu dikembalikan karena pemasangan fisik jaringan belum terealisasi. Penolakan Gordon berujung pada laporan pidana.

BACA JUGA: KLHN 2025 Hadirkan Semangat Layanan “Lebih Dekat, Lebih Hangat” Bagi Konsumen Motor Honda

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polsek Batuampar. Dalam penyidikan Polsek Batuampar menyimpulkan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 372 KUHP (penggelapan) maupun Pasal 378 KUHP (penipuan). Namun, laporan kembali dibuat ke Polresta Barelang hingga perkara bergulir ke kejaksaan.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI