HomeBatamNiko Sayangkan Kasus Perdata Dilarikan ke Pidana Sehingga Gordon Masuk Penjara

Niko Sayangkan Kasus Perdata Dilarikan ke Pidana Sehingga Gordon Masuk Penjara

spot_img

Kuasa Hukum Gordon Silalahi, Niko Nixon Situmorang SH MH CPCLE, mengatakan bahwa perkara kliennya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata karena menyangkut jasa pengurusan pemasangan air di salah satu lokasi Kecamatan Seibeduk.

“Apa yang dilakukan klien saya bukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Saya belum melihat BAP nya tapi saya yakin dari kronologis yang saya baca persoalan ini tidak sepatutnya masuk ranah pidana. Sebab pemasangan air ke lokasi tersebut justru berdasarkan faktur yang diurus klien kami,” kata Niko Nixon Situmorang, Rabu (20/8/2025).

BACA JUGA: Pemko Batam Ajak Semua Pihak Ikutserta dalam Lomba Gerak Jalan Beregu, Gerakan Semangat Patriotisme

Ia menyebut kliennya saat ini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akibat laporan Ikhwan Nasution terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan pemasangan jaringan air di kawasan industri PT NCP Mukakuning, Batam.

Niko Nixon menilai kasus ini dipaksakan masuk ranah pidana. ”Dari bukti yang kami pelajari, ini jelas masalah jasa pekerjaan. Gordon sudah bekerja selama tujuh bulan, hingga ke luar faktur resmi yang dibayar PT NCP. Masa ongkos jasa Rp20 juta dianggap tindak pidana? Itu murni perdata,” tegas Nixon.

”Ketika Polsek Batuampar menyatakan tidak terpenuhi unsur pidana, laporan kembali dibuat ke Polresta. Ini menunjukkan ada upaya memaksa perkara perdata dipaksakan menjadi pidana. Pola seperti ini rawan kriminalisasi,” katanya.

Nixon menegaskan, pihaknya siap membuka semua bukti, mulai dari komunikasi, transfer uang, hingga kronologis lengkap, untuk membuktikan kliennya telah bekerja sesuai kesepakatan.

”Hukum harus menegakkan keadilan, bukan jadi alat menekan. Kami siap menunjukkan semua bukti bahwa Gordon tidak melakukan tindak pidana, justru haknya yang belum dibayar penuh dari yang sudah disepakati,” pungkasnya.

BACA JUGA  Menhan dan PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawandi Akmil Magelang

Terkait kasus ini, Ikhwan Nasution dikonfirmasi, mengatakan, tuntutan sudah dibuat Pak Jaksa dalam dakwaan. Ditanya apa benar Gordon sudah menghubungi pihak PT Moya/ SPAM BP Batam dan telah ke luar faktur pembayaran. “Maaf Bang, saya lagi rapat teknis,” ujar Ikhwan menjawab melalui chat WhatsApp. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI