HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam membentuk tim gabungan untuk menertibkan titik-titik reklame liar yang tidak berizin di seluruh wilayah Batam.
Penertiban ini dimulai pada Senin, 2 Juni 2025, dengan prioritas di Kecamatan Batam Kota.
Untuk penertiban tersebut BP dab Pemko mengadakan rapat dan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, memimpin langsung Rapat Koordinasi Mekanisme Penertiban Reklame di Kantor BP Batam, pada Senin (26/5/2025).
BACA JUGA: Presiden Prabowo Kembali Gelontorkan Bantuan Untuk Masyarakat Mulai 6 Juni
Rapat ini menjadi tindak lanjut atas rencana penataan reklame dan revisi Perwako Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Penertiban ini akan diatur secara teknis dalam Perwako baru. Kami ingin memastikan seluruh reklame berdiri sesuai aturan dan berada di titik yang telah ditetapkan dalam masterplan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin yang juga ditunjuk sebagai ketua tim gabungan dikutip dalam laman media Center, Selasa (27/5/2025).



