HomeBatamReklame Tak Berizin Akan Segera Ditertibkan, Pemko dan BP Batam Bentuk Tim...

Reklame Tak Berizin Akan Segera Ditertibkan, Pemko dan BP Batam Bentuk Tim Gabungan

spot_img

Jefridin menegaskan bahwa sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, Satpol PP akan melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame yang tidak berizin. Proses pemberitahuan ini berlangsung dari 26 Mei hingga 1 Juni 2025.

BACA JUGA: Apresiasi Masyarakat Batam Asal Lingga, Amsakar Tekankan Pentingnya Kebersamaan

Reklame yang tidak sesuai dengan zonasi, tidak memiliki izin, serta tidak menyertakan jaminan berupa garansi bank dan asuransi konstruksi akan dibongkar.

Pemerintah mengimbau para pemilik reklame untuk segera melengkapi dokumen dan menyesuaikan lokasi sesuai ketentuan.

Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat lintas instansi, seperti Kepala Bapenda Raja Azmansyah, Kepala DPMPTSP Reza Khadafi, Kepala Satpol PP Iman Tohari, serta perwakilan dari BKAD dan staf ahli Pemko Batam. (*/man)

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI