HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengusulkan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) termasuk dalam program wajib belajar 13 tahun.
“Secara khusus rekomendasi kami terkait dengan RUU Sisdiknas tentang PAUD. Jadi, PAUD perlu menjadi jenjang tersendiri,” kata Direktur Jenderal PAUD Gogot Suharwoto, dalam rapat dengan Komisi X di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5).
Gogot menjelaskan usulan ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan UU Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur wajib belajar 1 tahun pra SD.
Namun, kata dia, ketentuan mengenai mekanisme wajib belajar 1 tahun prasekolah belum diatur dalam UU Sisdiknas 2003.
“Di rancangan Perpres tentang peta jalan pendidikan, wajib 1 tahun pra SD itu sudah masuk juga sebagai strategi kebijakan perluasan akses 1 tahun ke layanan PAUD berkualitas,” jelas dia.



