HomeNEWSMendikdasmen Teken Peraturan dan Kuota Sistem Penerimaan Murid Baru

Mendikdasmen Teken Peraturan dan Kuota Sistem Penerimaan Murid Baru

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan itu diteken Mu’ti pada 26 Februari lalu.
Dalam aturan itu, dijelaskan penerimaan baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan murid baru. Adapun jalur penerimaan murid baru meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.

Jalur prestasi dikecualikan untuk SD. Sementara empat jalur yang ada itu dikecualikan untuk Satuan Pendidikan kerja sama; Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri dan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus.

Peraturan Menteri ini mengatur soal kuota jalur-jalur SPMB itu.

Untuk jalur domisili SD, kuota minimal adalah 70 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Untuk jalur domisili SMP, kuota minimal sebesar 40 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Untuk jalur domisili SMA, kuota minimal sebesar 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Lalu jalur afirmasi SD, kuota minimal adalah 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Jalur afirmasi SMP, kuota minimal adalah 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Jalur afirmasi SMA, kuota minimal adalah 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Kemudian jalur prestasi untuk SMP, kuota minimal adalah 25 persen dari daya tampung satuan pendidikan dan minimal 30 persen dari daya tampung untuk jalur prestasi SMA.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI