Terakhir jalur mutasi SD, SMP dan SMA, minimal lima persen dari daya tampung sekolah.
Mu’ti menjelaskan jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK. Seleksi mempertimbangkan rapor/prestasi/hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian.
Meski demikian, kata dia, tetap diatur sejumlah ketentuan yakni calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas minimal 15 persen dari daya tampung.
Lalu calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah maksimal 10 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
“Dikarenakan masih terdapat sejumlah kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri, maka SPMB Jenjang SMA dilaksanakan dengan Sistem Rayonisasi dengan ketentuan: Ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi; dan rayon ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi,” kata Mu’ti. (*)



