HomeNEWSSemakin Berat, Ini 5 Beban Hidup Yang Menanti Warga RI di Tahun...

Semakin Berat, Ini 5 Beban Hidup Yang Menanti Warga RI di Tahun 2025

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Beban bagi warga Indonesia sudah menanti. Beban ini banyaknya dipicu oleh kebijakan pemerintah, mulai dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, penerapan pajak opsen hingga potensi kenaikan BBM.
Beban warga ini bertambah dan berisiko membebani daya beli masyarakat Indonesia ke depannya. Padahal, daya beli masyarakat sudah semakin melorot, khususnya pada kelompok kelas menengah ke bawah.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) M. Faisal mengatakan kondisi kelas menengah masih tertekan oleh naiknya harga-harga kebutuhan pokok. Menurut dia, pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan agar kelas menengah tidak semakin pesimis.

“Kondisi kelas menengah masih dalam tekanan yang besar, apalagi kalau kebijakan ke depannya tidak berusaha untuk membalikkan keadaan tapi justru memperparah,” kata dia.

Kondisi yang kurang baik ini berpotensi semakin parah pada 2025 dengan adanya kenaikan PPN hingga potensi kenaikan BBM. Berikut ini daftar beban warga RI yang harus diantisipasi pada tahun 2025:

1. PPN 12%

Pemerintah telah menegaskan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan dikenakan hanya untuk barang mewah. Namun, kenyataannya, tarif ini tetap akan dikenakan pada semua barang dan jasa yang sudah dikenakan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri.

“Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” ujar Dwi.

BACA JUGA  REI Khusus Batam Gelar Tournamen Golf Dihadiri Duaratus Peserta, Sediakan Hadiah Mobil dan Rumah

Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%. Barang dan jasa tersebut seperti:

Barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran
Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum
Baca:

2. Kebijakan Opsen

Kebijakan opsen atau pungutan tambahan pajak dari pemerintah daerah mendapat pertentangan dari industri kendaraan. Pasalnya kebijakan ini bakal membuat harga kendaraan bakal lebih mahal.

Dikutip dari Modul PDRP: Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Opsen itu sendiri ialah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Daerah dikenakan terhadap PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.

Opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB itu sendiri adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Sementara itu, Tarif Opsen BBNKB juga ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI