HomeNEWSSemakin Berat, Ini 5 Beban Hidup Yang Menanti Warga RI di Tahun...

Semakin Berat, Ini 5 Beban Hidup Yang Menanti Warga RI di Tahun 2025

spot_img

Seperti halnya PKB dan BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan jenis pajak official assessment (penetapan pajaknya oleh Kepala Daerah). Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sesuai dengan Pasal 107 ayat (2) PP KUPDRD didasarkan atas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota.

Perhitungan besarnya Opsen PKB dan Opsen BBNKB adalah perkalian antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Opsen PKB atau Opsen BBNKB yaitu PKB/BBNKB terutang, dikalikan tarif Opsen PKB/BBNKB (66%).

3. Asuransi Wajib Motor-Mobil

Asuransi Third Party Liability (TPL) bagi kendaraan bermotor ditargetkan akan diwajibkan pada semester II-2025 mendatang. Namun, pemerintah dinilai masih wait and see terkait pemberlakuan aturan ini.

Pemerintah merencanakan aturan baru bagi para pemilik kendaraan baik mobil maupun motor tahun ini. Namun implementasinya akan berlangsung pada tahun 2025 mendatang. Aturan tersebut terkait asuransi third party liability (TPL).

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Mandat pembentukan program asuransi wajib tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Amanat ini khususnya termaktub dalam pasal 39 A.

Mengutip pasal 39 A, dijelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Asuransi wajib ini pun dapat ditunjuk oleh pemerintah ke kelompok tertentu.

“Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib,” sebagaimana dijelaskan pada undang-undang tersebut.

4. Harga Rokok Naik

Kenaikan HJE 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris. Tujuannya agar mengendalikan konsumsi dan melindungi industri hasil tembakau.
“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut

BACA JUGA  Jadwal Libur Sekolah Resmi Ditetapkan Pemerintah Mulai 26 Maret Hingga 8 April 2025

5. Potensi Kenaikan BBM

Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI