HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Presiden Prabowo resmi menandatangani Kredit macet para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian dan perikanan, khususnya pada bank-bank Himbara, resmi diputihkan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Asosiasi Petani Kakao Indonesia (ASKINDO) mengapresiasi terbentuknya aturan tersebut.
“Ini tentu langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan, karena utang itu akan jadi beban, sehingga petani itu tidak progresif utk meningkatkan produktivitas karena tertekan dari utang-utang sebelumnya,” kata Ketua Umum APKASINDO, Gulat Manurung, Selasa (5/11/2024).
Menteri Maman Ungkap Kriteria UMKM yang Dihapus Utangnya oleh Prabowo
Menurut dia, dengan ketahanan pangan yang mumpuni, pemerintahan Prabowo bisa mencapai pertumbuhan ekonomi 8% seperti yang ditargetkan.
Seirama dengan itu, Ketua Umum ASKINDO Arief Susanto mengatakan, aturan yang baru ini akan sangat membantu petani dan nelayan agar UMKM mereka bisa bergerak lebih progresif.
BACA JUGA:73 Jajanan China Ditarik BPOM Imbas Banyak Anak Keracunan di Beberapa Daerah



