HomeNEWSMendagri Terbitkan Aturan Baru, Pakaian Dinas PNS Dan PPPK Kini Sama

Mendagri Terbitkan Aturan Baru, Pakaian Dinas PNS Dan PPPK Kini Sama

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah resmi diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam aturan yang terbit 20 Agustus 2024 ini, pakaian dinasuntuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemendagri maupun Pemda disamakan.

“Menetapkan, Permendagri tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah,” seperti dikutip dari salinan Permendagri itu pada Rabu, (11/9/2024).

Menurut peraturan ini, golongan PNS dan PPPK sama-sama disebut sebagai ASN. Maka itu, pengaturan mengenai pakaian dinas juga berlaku untuk dua golongan tersebut.

Peraturan tersebut membagi pakaian dinas harian ASN menjadi tiga, yakni pakaian dinas berwarna khaki; kemeja putih; dan batik/tenun/lurik. Pakaian khaki dipakai setiap hari Senin dan Selasa. Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu. Sementara itu, pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus PNS maupun PPPK.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI