HomeNEWSMendagri Terbitkan Aturan Baru, Pakaian Dinas PNS Dan PPPK Kini Sama

Mendagri Terbitkan Aturan Baru, Pakaian Dinas PNS Dan PPPK Kini Sama

spot_img

BACA JUGA:BMKG Merilis Hujan Lebat Akan Melanda Sebagian Wilayah Indonesia

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini mengubah ketentuan pakaian dinas terdahulu yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Dalam Permendagri Nomor 11, pakaian dinas harian PNS dan PPPK masih dibedakan.

Dalam aturan lama itu, PPPK tidak memiliki hak untuk mengenakan pakaian ‘kebanggaan’ PNS yang berwarna khaki. Pakaian dinas harian PPPK dalam ketentuan lama hanya terbagi dua, yaitu kemeja putih; dan pakaian batik/tenun/lurik.

Pakaian dinas kemeja putih dipakai pada hari Senin, Selasa dan Rabu. Sementara, pakaian dinas harian batik/tenun/lurik dipakai pada Kamis dan Jumat. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI