HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Masa pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai salah satu strategi mencegah terjadi keributan antara warga binaan pemasyarakatan atau narapidana. Hal ini dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Batam untuk mencegah terjadinya keributan antara warga binaan lama dan baru di Lapas Batam.
“Di Lapas Batam kalau dapat operan (kiriman warga binaan) dari rutan atau lapas lain, kami tempatkan di mapenaling,” kata Kepala Lapas Kelas II A Batam Heri Kusrita di Batam, Selasa.
Hal ini berkaca dari kejadian pengeroyokan di Rutan Depok hingga menewaskan satu tahanan kasus narkoba yang diketahui juga mantan narapidana.
Menurut dia, ketidakakuran antara warga binaan pemasyarakatan berpotensi terjadi umumnya di rumah tahanan (rutan) karena rutan sebagian besar tempat penahanan bagi terpidana yang sedang berperkara, tetapi ada juga narapidana atau warga binaan yang ditahan di sana.
“Kalau di rutan biasanya tahanan baru agak riskan, makanya ada mapenaling,” ujarnya.
Sementara itu, di Lapas Batam, saat ini hanya ada narapidana, tidak ada tahanan yang sedang berperkara dititipkan. Titipan tersebut bisa datang dari satuan kerja Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri.
BACA JUGA:Pembelian Rumah Bebas PPn Diperpanjang Hingga Desember 2024
Seperti di Kota Batam, lapas dan rutan terpisah dan masing-masing mempunyai penanggung jawabnya, yakni kalapas dan karutan.
Selain lapas dan rutan, di Batam juga terdapat LPKA Kelas II B, LPP Kelas II B, dan Bapas Kelas II Batam.



