Sementara itu, Dewan Pengupahan Kota Batam telah memiliki surat keputusan (SK) untuk 2026.
Komposisi keanggotaannya sejauh ini belum mengalami perubahan, meski masih memungkinkan adanya penyesuaian untuk tahun berikutnya.
BACA JUGA:Â Tim Gabungan Pantau Seraya Atas, Polsek dan Kecamatan Bengkong Tata Parkir dan Kebersihan
Sebagai informasi, UMK Batam 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.357.982 per bulan. Angka tersebut naik Rp 368.382 atau sekitar 7,38 persen dibandingkan UMK Batam 2025 sebesar Rp 4.989.600.
Besaran UMK 2027 nantinya akan dibahas berdasarkan ketentuan pengupahan yang berlaku dan hasil pembahasan di tingkat daerah.
Yudi mengatakan pertemuan itu menjadi persiapan untuk pembahasan Upah Minimum Kota Batam tahun 2027 mendatang. (*/man)



